TEKS EDITORIAL
TAJUK RENCANA Tugas ini disusun untuk memenuhi tugas bahasa Indonesia Nama : Nisrina Hasna Shifa No. Absen : 22 Kelas : XII MIPA 10 PINJAMAN ONLINE ILEGAL Penyedia layanan pinjaman online (pinjol) sudah mulai menjamur di tengah masyarakat. Hanya saja tidak semua penyedia layanan ini memiliki izin resmi sebagai pinjaman online OJK, alias bodong atau ilegal. Padahal sekarang ini sudah ada banyak pinjol ilegal yang menelan korban dan meresahkan berbagai pihak. Selain itu, pinjol ilegal ini tidak hanya merugikan masyarakat namun juga merugikan fintech legal yang sudah mendapat izin resmi dan sudah diawasi oleh lembaga negara Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyelesaian masalah bisnis pinjaman online ilegal di Indonesia tak cukup dengan penegakan hukum. Pemulihan mental korban yang dihancurkan oleh para aplikator juga mendesak ditangani. Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, menurut pengamat ekonomi, disebabkan lemahnya regulasi baik dari sistem pengawasa...